Terasjateng.com | Kendal- Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Jawa Tengah, membuat terobosan baru dengan menjalin sebuah kerjasama bersama sejumlah instansi- instansi terkait, seperti Kementrian Agama Kendal (Kemenag Kendal) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disperindukcapil Kendal) Lapas Kelas IIA dan PT Pos Indonesia Cabang Kendal.
Bentuk Kerjasama itu, ditandai dengan penandatanganan bersama yang digelar di kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Senin, (27/2/2023).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Drs Amar Hujantoro mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan hukum dan publik, pihaknya membuat trobosan dengan menjalin sebuah kerjasama dengan beberapa instansi terkait.
“Ini sengaja kita lakukan karena mengingat antara Pengadilan Agama dengan sejumlah instansi- instansi terkait itu memiliki kewenangan yang sama. Contohnya, seperti kewenangan dengan Kemenag. Pengadilan Agama ini harus mengirimkan salinan putusan perceraian ke Kemenag, karena Kemenag perlu mendapatkan akses tersebut,” katanya.
Amar menjelaskan, kersama ini dilakukannya demi mempercepat atau efisiensi waktu dalam mengirimkan salinan putusan atau sebuah tembusan.
“Jadi, jika hal itu dilakukan secara manual, dipastikan akan memakan waktu. Oleh sebab itu kita melakukan trobosan ini. Selain itu, tujuannya juga agar kita bisa mengirimkan salian putusan lewat email atau lewat aplikasi yang tersinkronisasi antara PA dan Kemenag. Kalau Ini bisa dilakukan maka hal itu tidak akan memakan waktu dan tentunya bisa lebih cepat,” paparnya.
Lebih lanjut Amar menyampaikan, begitu juga perjanjian kerjasama dengan Lapas yang notabene memiliki banyak warga binaan. Perjanjian itu dilakukan agar mempermudah jika ada warga binaan yang harus menjalani persidangan dan wajib hadir di persidangan.
“Dengan perjanjian yang telah dilakukan itu, warga binaan akhirnya tidak harus datang ke pengadilan. Warga binaan bisa mengikuti persidangan dengan aplikasi zoom,” ujarnya.
Amar menuturkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas IA Kendal telah memproses 640 perkara. Sebanyak 506 perkara merupakan kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Sedangkan sisanya merupakan kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin.
“Saya berharap dengan terobosan seperti ini kita bisa lebih mempercepat dan mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan yang berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kemenag Kendal, H Mahrus mengatakan, kerjasama yang sama sebelumnya telah dilakukan pihaknya bersama dengan PA. Namun seiring dengan permasalahan yang kompleks, perjanjian akhirnya diperbaharui.
“Saya sangat mengapresiasi terobosan baru ini yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama,” katanya.
Dia berharap, dengan kerjasama yang baru ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kemenag dengan Pengadilan Agama untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas IIA Kendal, Andi yang hadir mewakili Kalapas juga mengaku sangat mengapresiasi terobosan Pengadilan Agama yang dituangkan dalam bentuk kerjasama ini. Dia menyampaikan, sebelum terjalinnya kerjasama ini, beberapa waktu lalu warga binaannya juga ada yang harus menjalani persidangan.
Pada saat itu, lanjut dia, pihaknya memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengikuti persidangan dengan menggunakan telekonferensi atau zoom. “Setelah ada kerjasama ini tentunya sinergitas antara Lapas dengan Pengadilan Agama akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)