TERASJATENG.COM | KENDAL – Warga mengeluhakan rencana pengerukan tanah di Bukit Blorok, Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Mereka khawatir, pengerukan itu akan berdampak bencana saat musim hujan dan berkurangnya cadangan air tanah saat musim kemarau.
Keluhan itu disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Desa Blorok kepada anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Tengah Ahsin Makruf di rumah salah satu sesepuh Dukuh Sembung Desa Blorok, Rabu (29/8) malam.
Pengerukan tanah di Bukit Blorok, secara geografis terletak di perbatasan empat desa, yakni Desa Blorok, Sukomulyo, Penjalin dan Tunggulsari.
Ghufron, warga RT 1 RW 1 Dusun Sembung menjelaskan rencana pengerukan bukit tersebut sudah terdengar pada tahun 2013. Namun, urung terjadi karena ada penolakan. Namun, pada tahun ini terlihat ada upaya pengerukan dengan sudah dibuat akses jalan menuju lokasi. Bahkan tanah bengkok desa ikut diurug dan dijadikan akses jalan.
“Kalau bukit dikeruk, kami khawatir akan berdampak pada cadangan air tanah saat kemarau dan terjadi banjir maupun longsor saat musim penghujan. Karena posisi empat desa ini di bawah bukit,” kata Ghufron.
Ghufron khawatir izin pendirian perumahan tersebut merupakan alasan untuk memuluskan rencana penggalian Bukit Blorok dan tanahnya dijual. Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua RT 2 RW 4 Dukuh Pujirejo, Ahmad Paidi. Menurutnya pengerukan bukit Blorok sama dampaknya dengan galian C yang membahayakan empat desa tersebut.
Menerima keluhan itu, Ahsin meminta masyarakat tetap tenang. Jangan sampai tersulut emosi dan mudah diadu domba. Kedua, pihaknya akan mendorong Pemkab Kendal dan Pemprov untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan langsung pada masyarakat setempat.
“Izin permukiman memang di Pemkab, tapi untuk galian izinnya di Dinas ESDM Pemprov. Saya akan meminta dinas untuk datang ke sini dan memberikan penjelasan. Entah didirikan perumahan atau penggalian, sepanjang itu mengeruk bukit maka membahayakan warga yang tinggal di desa sekitar,” jelas Bacaleg DPR RI 2019 ini.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk lebih teliti dalam memberikan izin pendirian perumahan. Izin harus merujuk pada Perda Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan jangan sampai menimbulkan bencana pada masyarakat ke depannya. (A5)
Apa pendapatmu tentang ini :)