TERASJATENG.COM | SEMARANG – Masyarakat diminta untuk memberi tanggapan terhadap DCS secara tertulis sampai dengan tanggal 9 September 2018. Tanggapan masyarakat akan melengkapi syarat administrasi pencalonan dan menjadi bahan KPU untuk melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi calon Anggota DPD RI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat KPU RI nomor 992/PL.01.4-PU/06/KPU/IX/2018 tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu tahun 2019.
Terdapat 20 Calon Anggota DPD RI Jawa Tengah yang masuk ke dalam DCS yang dilansir KPU tersebut.
Daftar Calon Sementara DPD RI Dapil Jateng
Penyampaian tanggapan masyarakat harus mencantumkan identitas yang jelas disertai fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, identitas tersebut akan dirahasiakan oleh KPU.
Tanggapan dapat disampaikan melalui Fax, email KPU atau bisa langsung menghubungi nomor KPU Provinsi.
Anggota Divisi Teknis KPU Jawa Tengah Dimas menyebut bahwa uji publik DCS akan meminta tanggapan masyarakat atas Bakal Calon Anggota DPD RI.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal yang bisa menggugurkan bakal calon dalam DCS tersebut.
“Tercantum di struktur kepengurusan Parpol, kasus Narkoba dan berstatus terpidana” pungkas Dimas.
(A8)
Apa pendapatmu tentang ini :)