Terasjateng.com | Banyumas – Masyarakat kabupaten Banyumas bisa berkegiatan dengan syarat tetap menerapkan 5 M dalam aktivitasnya. Hal ini disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein usai peluncuran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di kelurahan Tanjung Purwokerto Banyumas, sabtu lalu (13/2).
“Masyarakat bebas berkegiatan, tapi tetap harus menerapkan 5M, karena itu kuncinya. Berkegiatan bebas, tapi menerapkan 5M dengan sebenar-benarnya, jangan hanya bicara. Harus ada yang memberi contoh, itu kuncinya,” jelas Husein.
Pemerintah Kabupaten Banyumas, berencana melanjutkan PPKM berskala mikro yang akan berakhir pada 22 Februari mendatang.
“Karena ini bagus, akan kita permanenkan saja,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein. Menurut Husein di Banyumas masih ada 10 desa/kelurahan dari total 331 desa/kelurahan yang masuk zona merah.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, satgas dari tingkat kabupaten hingga RT yang telah terbentuk untuk turun ke lapangan mengedukasi masyarakat. Lebih lanjut, Husein mengatakan, dalam PPKM mikro ini tidak ada larangan masyarakat untuk melakukan kegiatan.
Masyarakat juga dilarang memasang portal di pintu masuk desa atau gang seperti pada saat awal-awal pandemi Covid-19. “Enggak boleh (memasang portal), saya larang, nanti ekonomi mati. Kita ingin ekonomi tumbuh, tapi masyarakat selamat,” kata Husein.
Husein menyontohkan, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat di Jepang tetap dapat beraktivitas seperti biasa. “Seperti orang Jepang bisa bergerak ke mana-mana, bebas, ekonominya tumbuh, karena mereka displin (menerapkan 5M),” kata Husein.
(TJ/MG/Source :Kompas)
Apa pendapatmu tentang ini :)