Terasjateng.com | Blora — Kepolisian Resor (Polres) Blora menangkap pelaku ilegal loging atau pembalakan liar usai masuk dalam daftar dpo selama berbulan bulan.Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) diamankan di rumahnya, Kamis (11/2/2021).
Kapolres Blora saat jumpa pers di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021),mengatakan praktik pembalakan liar yang dilakukan D terungkap dari laporan petugas Perhutani, I Wayan Sudana, 51, pada 9 Mei 2019 lalu.
I Wayan melaporkan D bersama rekannya yang tertangkap basah melakukan pembalakan liar.Saat itu pelaku langsung kabur dan menghilang tanpa jejak.
D yang buron selama 20 bulan akhirnya tertangkap saat kembali ke kampung halamannya di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Blora.Selain itu,D juga berstatus sebagai residivis kasus pencurian disertai tindak kekerasan.
“D alias Utuk ini pernah mendekam di LP Blora pada 2019 lalu. Ia saat ini telah diamankan dengan kasus Pembalakan liar. Barang bukti yang diamankan adalah 1 batang kayu jati ukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm. Serta 1 batang kayu jati ukuran 170 cm x 30 cm x 26 cm,” ujar Kapolres Blora,AKBP Wiraga Dimas Tama.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No.18/2013. Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
(TJ/MG/Kas)
Apa pendapatmu tentang ini :)