TERASJATENG.COM | Semarang – Seorang sekuriti toko emas di Kota Semarang bernama Aris Jamianto (43) merampas uang milik toko emas tempatnya bekerja saat akan disetor ke bank. Peristiwa perampasan itu terjadi Kamis (25/2) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, Saat itu Aris bertugas menemani saksi, Nur Darmawan, yang juga merupakan karyawan toko Emas Semarang Nusantara. Dalam perjalanan, Aris menodongkan air gun ke arah Nur dan merampas uang 429 juta.
“Di dalam perjalanan saksi Nur Darmawan oleh tersangka ditodongkan air gun dan uangnya diambil oleh tersangka. Saksi disuruh kembali ke toko dan yang bersangkutan melarikan diri,” kata Kombes Irwan Anwar, saat jumpa pers di kantornya, Senin (1/3/2021).
Tak hanya Aris, polisi juga menangkap kedua rekannya yakni Bisri (45) dan Mustakim (43). Keduanya, kata Irwan, turut menikmati duit rampasan toko emas tersebut. Kini ketiganya telah ditangkap.
“Pelaku ini sudah bekerja di toko emas itu selama satu tahun, Uang yang dibawa atau dirampas (tersangka Aris) Rp 429 juta sekarang sisa 220 juta sekian. Dua orang itu ikut serta menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Masing-masing menerima uang sebesar Rp 40 dan Rp 15 juta,” jelasnya.
Tersangka Aris mengaku aksi nekat itu dia lakukan karena terlilit utang. Aris terancam hukuman 9 tahun penjara, sementara kedua rekannya terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dia melakukan karena terdorong beban ekonomi dan dia mempunyai utang yang harus dilunasi,” sambung Irwan.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)