TERASJATENG.COM, Blora – Seorang warga Jepon, Blora, Jawa Tengah diamankan Polisi karena membeli ponsel dengan uang palsu.
Diketahui tersangka bernama Agus (18) dan korban berinisial AA (16).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2021)
Dikutip dari Kompas.com Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas, tersangka melakukan transaksi jual beli ponsel dengan korban di depan Batalyon 410 menggunakan uang palsu.
AA baru mengetahui uang yang diterimanya adalah uang palsu pada keesokan harinya.
Korban kemudian mencoba untuk menghubungi nomor ponsel pelaku. Namun nomor telepon korban sudah diblokir pelaku.
Korban kemudian mencoba menghubungi nomor pelaku, namun ternyata sudah diblokir.
“Akhirnya yang bersangkutan melapor ke polres dan kita laksanakan penangkapan (terhadap tersangka) dan setelah kita periksa ternyata betul barang bukti uang palsu,” terangnya.
Wiraga mengatakan, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari Facebook. Ia membeli uang palsu sebanyak Rp. 1.350.000 dengan harga Rp. 400.000.
Tersangka membelia uang palsu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Majalengka Jawa Barat. Kemudian digunakan untuk membeli ponsel.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 8 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 11 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, satu unit sepeda motor, dua amplop warna cokelat, dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya
Apa pendapatmu tentang ini :)