TERASJATENG.COM | Demak – Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengungkapkan, seorang emak-emak di Kudus berinisal MS terlibat dalam perdagangan narkoba.MS ditangkap bersama keponakannya yang berinisial IS.
“Kedua tersangka asal Mranggen, Demak, ini berperan sebagai kurir dari suami MS yang sedang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Suami MS juga ditahan akibat kasus narkoba,” ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (5/4/2021).
Keduanya ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu ke Desa Kemangi, Kecamatan Jaken, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Pengiriman sabu tersebut didalangi oleh suami MS yang tengah mendekam di penjara.
ditanyai oleh Kapolres, MS mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)