TERASJATENG.COM | Solo – Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan mengamankan masyarakat yang kedapatan meledakkan petasan. Peringatan ini akan ditindak lanjuti pihaknya dengan tegas.
Bahkan, ia menuturkan tak ada penanguhan sampai lebaran selesai bagi yang diamankan terkait hal tersebut. Tak boleh ada bunyi petasan di wilayah Solo saat Ramadhan.
“Bila ketahuan menyalakan petasan langsung kami amankan. Termasuk tidak ada penangguhan penahanan sampai selesai lebaran,” tegasnya, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, pelaku bakal dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak. Selain itu, Polresta Solo semakin mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi, peredaran miras, dan perjudian.
“Kami juga menggelar patroli subuh untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun penegakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ade menambahkan, saat ini kepolisian masih menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut bentuk respon kejadian belakangan ini.
“Markas Komando (Mako) Polri kami jaga ketat. Namun, sebagai fungsi pelayanan kami memerhatikan itu. Ini sebagai antisipasi dan menjaga keamanan Solo. Termasuk menyalakan petasan kami tindak tegas,” tandasanya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)