TERASJATENG.COM | Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan mudik lokal Soloraya. Hal tersebut disampaikannyausai sidak kebutuhan pokok di pasar tradisional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).
“Mudik Solo Raya masih dibolehkan,” kata Gibran.
Kendati demikian, setiap warga Solo yang keluar lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara wajib meminta surat izin perjalanan atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut diperuntukan kepentingan non mudik dari kelurahan.
“Sekali lagi saya tegaskan meskipun ada SIKM bukan terus kemudian bisa bepergian. SIKM khusus yang perjalanan sangat mendesak, perjalanan dinas yang urgent, ada keluarga meninggal atau ada ibu-ibu mau melahirkan gitu,” kata dia.
SIKM hanya berlaku untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten dan atau provinsi. Gibran menegaskan penerbitan SIKM dikecualikan tujuan wilayah zona merah.
“SIKM tidak boleh diterbitkan untuk tujuan wilayah zonasi merah,” tandas Gibran.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)