TERASJATENG.COM | Solo – Larangan mudik diberlakukan di seluruh daerah termasuk Solo. Kendati demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang hingga menginap di wilayah kepemimpinannya.
Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021).
“Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata,” ujarnya.
Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi. Izin tersebut diikuti dengan beberapa pembatasan yang diberlakukan.
“Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa,” kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)