TERASJATENG.COM | Kendal – Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, telah terjadi kasus penipuan oleh oknum polisi gadungan yang memperdayai dua orang wanita asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kasus penipuan tersebut jelas merugikan nama baik institusi kepolisian.
Diketahui, tersangka yang berinisial BP (38) warga Kelurahan Proyonanggan, Kecamatan Batang berhasil ditangkap polisi. Sementara, kedua korban yakni DF (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan RZ (46), yang juga warga Kecamatan Kaliwungu.
“Telah terjadi dugaan perkara tindak pidana penipuan secara berkelanjutan yang terjadi sejak hari Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di mesin ATM BRI di Jalan Pemuda Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal sampai hari Minggu tanggal (11/4/2021). Selain itu, juga terjadi di rumah korban Desa Kecamatan Kaliwungu,” terangnya dalam press release di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).
Dalam aksinya, tersangka membujuk rayu kedua korban dengan janji hendak dinikahi. Keduanyapun terperdayai dan menyerahkan sejumlah harta benda milik mereka.
“Sehingga kedua korban bersedia menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan dengan total nominal Rp 19 juta, yang dibawa kabur tersangka yang seorang makelar mobil,” jelas Wakapolres Kendal.
“Hal tersebut dikatakan oleh tersangka hanya semata-mata untuk memperdayai kedua korban. Sehingga bersedia menyerahkan uang dan perhiasan emas kepada tersangka,” imbuh Kompol Donny.
Korban yang merasa terpedayai lantaran janji yang diberikan tersangka tak kunjung terealisasikan lantas melapor ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari korban DF, tersangka ditangkap dan diamankan oleh Polres Kendal pada tanggal 26 April 2021 untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara,” tandas Wakapolres Kendal.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)