TERASJATENG.COM | Semarang – Pemalsu surat antigen berkop rumah sakit TNI diamankan polisi. Yakni Pratmin (56) yang hendak pulang ke Pekanbaru melalui jalur udara di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/5).
Aksi pelaku terungkap saat petugas gabungan Polri-TNI melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Petugas curiga dengan sejumlah kejanggalan pada surat antigen tersebut.
Dalam surat berkop Laboratorium Klinik Rumah Sakit Dr. Asmir Jalan Dr.Muwardi Salatiga, tertulis pemeriksaan dilakukan pada 18 Mei 2021 pukul 08.04, padahal pada hari dan jam itu, Pratmin berada di Bandara.
“Jadi saat diperiksa, petugas di Bandara langsung curiga. Dalam surat tersebut tertulis pemeriksaan pada 18 Mei jam 8 pagi, padahal hari itu pada jam yang sama, kondisi tersangka ada di Bandara, pas di depan petugas lagi,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu ( 19/5).
Kecurigaan lainnya yakni pada pejabat kepala rumah sakit pada surat yang dibawa tersangka. Pejabat bersangkutan ternyata sudah pindah dari rumah sakit tersebut sebulan lalu.
“Kemudian kita kroscek, pejabat yang tanda tangan di surat ternyata sudah pindah lama. Ya sudah, kita pastikan ini palsu, tersangka langsung kita bawa ke Polsek,” ungkap Irwan.
Kini pelaku harus bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan. Pratmin lantas diamankan ke Mapolsek Semarang Barat.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)