TERASJATENG.COM | Solo – Seorang petugas polisi yang menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, jawa Tengah, Minggu (23/05) diserang seorang pria. Diketahui pelaku pemukulan yang berinisial H terjaring razia tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku di ingatkan oleh petugas lantaran tak memakai masker. Saat diingatkan, H malah marah hingga memukul petugas.
“Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas,” kata Ade.
Akibat dari aksi H tersebut, ia lantas digelandang ke Mapolresta Solo. Ade menyebutkan, sejumlah temuan didapati saat pemeriksaan.
“Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan,” ungkap Ade.
Rupanya bukan kali ini saja pelaku berurusan dengan kepolisian. Pelaku diketahui pernah dipenjara selama beberapa bulan.
“Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya,” sebut Ade.
Akibat ulahnya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap petugas. Ade mengaskan, pihaknya akan terus menggelar razia untuk menegakkan protokol kesehatan.
“”Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat, dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting,” katanya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)