TERASJATENG.COM, SEMARANG – Dua pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Semarang Rabu, (26/05/2021).
Kedua pelaku yang masing-masing bernama Bayu Santoso, warga Kulitan, Semarang Tengah dan Biloi warga Semeru Kecamatan Gajahmungkur, berhasil diamankan oleh Tim Elang Polsek Semarang Utara saat akan melakukan transaksi di depan sebuah minimarket sekitar museum Bubakan, Kawasan Kota Lama, Semarang.
Sementara itu, dikutip dari tribunjateng.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, masih ada satu pelaku lagi yang kini sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya masih ada satu pelaku yang masih diburu,” papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Jumat (28/5/2021).
Kronologi penangkapan bermula saat pelaku berhasil dipancing oleh korbannya untuk transaksi COD di lokasi penangkapan.
Korban didampingi oleh pihak Tim Elang Utara saat COD untuk melakukan penyergapan.
Awalnya korban yang berinisial meihat sebuah postngan di media sosial motor Suzuki Satria yang diduga miliknya hendak dijual oleh orang lain dengan harga Rp 3 juta.
Usai melakukan pembelian, korban lantas memeriksa sepeda motor itu dan ternyata memang benar itu merupakan sepeda motor yang di curi darinya.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.
Kini Biloi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Sementara Bayu Santoso dikenakan pasal berlapis 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dan satu pelaku lain berinisial B saat ini masih diburu polisi.
Apa pendapatmu tentang ini :)