TERASJATENG.COM | Semarang – Teguh Prakoso (35) warga Jalan Bayem, Sendangguwo, Semarang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang pada Jumat (28/05). akibat ulahnya, DTP diketahui sebagai pelaku penganiayaan terhadap istri Mugi Wulansari (23) dan anak tirinya yang berusia 2,5 tahu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang hadir dalam gelar kasus kemudian mendamaikan pasangan muda ini. Dari keterangan pelaku, kejadian tersebut dilantari salah paham keduanya.
“Kasus ini dipicu oleh selisih paham, oleh mas Teguh pakaian milik mbak Wulan dihambur-hamburkan sehingga membuat emosi mbak Wulan meninggalkan kos,” kata Kapolrestabes.
Sementara, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sepontan lantaran panik. Ia juga berterima kasih kepada pihak yang turut mendamaikan kasusnya tersebut.
“Saya menendang pas panik saja, ya jengkel karena mukuli saya ya mungkin karena jengkel. Yang saya tendang istri bukan anak. Setelah video (viral) saya minta maaf.
Saya terima, saya selesaikan secara damai. Jadi masalah ini sudah selesai. Saya terima kasih pada Polrestabes Semarang dan masalah ini sudah selesai, tidak sampai ke urusan yang panjang” ujar pelaku.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)