TERASJATENG.COM | Kudus – Kasatlantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega, pihaknya akan menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi terbitan surat edaran (SE) Bupati Kudus. SE tersebut berisi himbauan agar masyarakat Kudus tidak keluar rumah selama dua hari.
“Untuk imbauan ini ada SE (surat edaran) dari bupati dua hari di rumah saja. Jadi kami harapkan selama dua hari ini, sangat diharapkan dipatuhi. Jadi semua masyarakat kudus untuk stand by di rumah,” ujarnya Sabtu (5/6).
Terkait penertiban, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP. Ia menerjunkan 60 personil yang dibagi menjadi 6 tim.
“Tetap kami laksanakan bergabung dengan Satpol PP untuk menertibkan masyarakat yang ada di luar. Kami kepolisian ada 60 personel termasuk dari Polres tetangga. Mereka dibagi enam tim,” tuturnya.
Berita terkait : Urai Antrean Pasien UGD, Pemkab Kudus Beli 20 Unit Stretcher‎ Senilai 1M
Bersamaan dengan adanya imbauan agar masyarakat di rumah, Pandu mengatakan, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah titik di Kudus. Penyemprotan itu menggunakan mobil water cannon milik kepolisian.
“Armada yang diturunkan ada delapan. Ada dari Mabes juga untuk water cannonnya. Kemudian dari damkar, kemudian dari Brimob ada water cannon kecil penyemprot disinfektan di kampung-kampung,” katanya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)