TERASJATENG.CON | Solo – Lantaran kedapatan membawa miras, AN, driver ojek online (ojol) yang ditangkap polisi. Miras tersebut dipesan pelanggan melalui aplikasi Go-Shop.
Ketika ditanya terkait penetapan status tersangka pada driver tersebut, Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto meragukannya. Namun, driver itu tetap dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau dijadikan tersangka, saya ragu. Mungkin dia (driver ojol) akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalu tersangka sih engak,” ujarnya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021) dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara, isu yang berkembang bahwa penangkapan terhadap driver ojol itu dilakukan dengan sengaja. Menanggapi hal tersebut, Denny menyangkalnya dengan tegas.
“Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Hukum yang berkaitan dengan peredaran miras akan tetap ditegakkan. Apalagi, driver ojol itu tertangkap basah Tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.
Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tahu,” jelasnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)