TERASJATENG.COM | Boyolali – Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjerat korban. Kali ini, pegawai Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban.
Tak tanggung-tanggung, S menjadi korban 27 aplikasi pinjol online. Akibatnya, utangnya membengkak dari Rp 900.000 menjadi Rp 75 juta hanya dalan kurun waku dua bulan.
S mengaku, dirinya mengakses pinjol ilegal tersebut lantaran tergiur iklan pinjaman dengan tenor yang panjang. Setelah pengajuan pinjaman dikirim ke aplikasi tersebut, ternyata tenor pinjaman hanya satu minggu.
Baca juga : Semarang Alami Lonjakan Covid-19, Tiga Taman Kota Ini Ditutup
“Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan,” ungkap dia, Rabu (16/6/2021).
Setelah itu, S mengaku mendapat teror dari debt collector pinjol aplikasi tersebut. Menurutnya, penagihan hutang tersebut sangat tak manusiawi.
“Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak,” katanya.
S mengaku, saat pengajuan ada syarat untuk persetujuan pihak aplikasi mengakses kontak di ponsel. Dari pengalamannya itu, S mengimbau masyarakat untuk tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.
“Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP. Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Boyolali Insan Adi Asmono menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengakses pinjol. Ia mengaku perbah memfasilitasi penyelesaian persoalan pinjol serupa.
“Karena beberapa sudah pernah kita fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita,” katanya.
Sejumlah informasi terkait korban pinjol illegal diakuinya sudah diketahui olehnya. Namun demikian, dirinya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.
“Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)