TERASJATENG.COM | Rembang – Menindaklanjuti perintah PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang menutup sementara pelayanan pendaftaraan haji.
Hal itu akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Rembang, Zuhri menyampaikan, keputusan tersbut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI nomor 05001/DJ.11/HK.00.7/7/2021 tentang Pelayanan dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada masa PPKM Darurat.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat. Kemarin kami sempat mengumumkan, pada masa PPKM Darurat, kami menerima pendaftaran haji secara terbatas, yaitu maksimal enam orang per hari dengan waktu pukul 08.00–12.00. Ini berdasarkan hasil keputusan rapat Kasi PHU se-Jateng. Namun setelah muncul SE Dirjen PHU ini, pelayanan pendaftaran haji kami tutup sampai 20 Juli 2021,” ucap Zuhri.
Zuhri mengungkapkan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat, masih ada masyarakat Rembang yang mendaftar haji di Kantor Kemenag Rembang.
“Kemarin ada pendaftar haji, tapi hanya 1 orang. Mulai Rabu pengumuman itu kami tarik kembali,” ungkap Zuhri.
Menurutnya, Se tersebut mencamtumkan penutupan pealyanan haji berdsarkan tiga peraturan. Pertama keputusan Presidan nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kedua, SE Menpan RB nomor14 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada masa PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali.
Ketiga, SE Menteri Agama nomor 18 tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat.
“Atas dasar peraturan tersebut, maka semua layanan haji meliputi pendaftaran dan pembatalan haji dan layanan haji lainnya dihentikan sementara selama PPKM Darurat, 3–20 Juli 2021,” tegas Zuhri.
Selam PPKM Darurat, Kemenag Rembang melaksanakan kerja dinas dari rumah atau work from home (WFH). Namun masyarakat masih bisa berkonsultasi lewat layanan nomor 085325402184.
Apa pendapatmu tentang ini :)