TERASJATENG.COM | Purbalingga – Petugas gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di Purbalingga menggelar razia dengan sasaran sejumlah tempat makan, Rabu (7/7). Tujuannya memastikan tempat makan tidak melayani makan di tempat saat PPKM Darurat diberlakukan.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah yang memimpin kegiatan menyampaikan bahwa hari ini dilakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga. Sasarannya yaitu restoran, cafe maupun tempat makan yang masih melayani makan di tempat.
Sesuai surat edaran bupati maupun Inmendagri selama pelaksanaan PPKM Darurat, untuk restoran cafe dan tempat makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Oleh karena itu, kita lakukan pamantauan, ucapnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kali ini dibentuk dua tim dengan rute yang berbeda. Kemudian melakukan patroli dengan sasaran tempat makan yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Apabila ditemukan masih ada tempat makan yang melayani makan di tempat maka akan dilakukan penindakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sidang,ucapnya.
Hasil kegiatan masih ditemukan sejumlah tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat. Tempat makan yang didapati melanggar ketentuan dilakukan penindakan sesuai ketentuan.
Dari data ditemukan 15 tempat makan yang melanggar khususnya masih melayani makan di tempat. Dari jumlah tersebut 7 pemilik tempat makan dilakukan teguran lisan, 6 teguran tertulis dan 2 mengikuti sidang yustisi (red).
Apa pendapatmu tentang ini :)