TERASJATENG.COM | Grobogan – Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dengan tegas mengancam penyedia obat atau apotek yang menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan lebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Peringatan itu telah disampaikan kepada semua pelaku usaha apotik. Terkhusus, saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Ia mengatakan tak akan tinggal diam jiak mendapati apotik yang melakukannya. Pihaknya akan membawa ke ranah pidana.
Tingginya kasus di Kabupaten Grobogan, membuat kebutuhan obat-obatan juga meningkat.
Bupati mengajak seluruh masyarakat Grobogan untuk patuh dan mendukung proses penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat.
Bupati meminta agar tidak ada pihak manapun yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi seperti menimbun oksigen maupun menaikkan harga obat melebihi HET.
Kini pihaknya juga tengah mengupayakan proses hukum bagi apotik yang menjuak azithromycin dihydrate melebihi HET.
“Jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET, dan tindakan melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapapun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” tegas Bupati, dikutip dari laman jatengprov.go.id, Senin (12/7).
Apa pendapatmu tentang ini :)