TERASJATENG.COM | Grobogan – Sejak pandemi Covid-19 melanda, angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Grobogan naik drastis. Pengajuan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Sejak awal 2021 hingga pertengahan tahun ini sudah ada 1.404 janda baru.
”Rata-rata pihak perempuan yang mengajukan, karena cerai gugat mencapai 1.021 kasus. Sedangkan cerai talak ada 383 kasus,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purwodadi, Sunarto, dikutip dari radarkudus.jawapos.com.
mengatakan, kasus perceraian terus naik. Pada Januari 144 kasus, Februari ada 168 kasus, Maret 245 kasus, April 340 kasus, Mei 200 kasus, dan Juni 307 kasus.
Sunarto menyebut, dari jumlah tersebut 70 persen di antaranya penyebabnya adalah permasalahan ekonomi. Selain itu, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab.
”Biasanya salah satu pihak bekerja ke luar kota atau luar negeri. Sehingga pulang-pulang sudah membawa wanita idaman lain (WIL) atau pria lain,” ujarnya.
Kemudian perselisihan yang terus terjadi hingga sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga beberapa karena menikah paksa.
”Kemudian faktor pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan. Lantaran keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang nyaris dua tahun lamanya ini,” pungkasnya.
Di tingkat Jawa Tengah kasus perceraian di Kabupaten Grobogan terhitung tinggi. Di luar banyaknya jumlah penduduk, banyaknya warga yang merantau ke luar kota dan luar negeri bisa menimbulkan banyak kemungkinan dalam rumah tangga.
Apa pendapatmu tentang ini :)