TERASJATENG.COM | Pati – Seorang pengusaha transportasi bus pariwisata di Kabupaten Pati mengalami kerugian sebesar Rp 5-7 miliar. Hal ini dikarenan larangan kunjungan wisata saat masa PPKM. Dampaknya, 40 karyawan harus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan pelarangan distinasi wisata di sejumlah objek sudah berlangsung lebih dari satu tahun sejak penerapan PPKM. Ini berakibat pada sejumlah pengusaha bus tidak mendapat pemasukan.
Salah satu pengusaha bus pariwisata, Soegiharto mengatakan, ia terpaksa melakukan PHK kepada seluruh karyawannya. Langkah ini diambil agar bisa mengurangi beban pengeluaran.
“Merugi Rp 5-7 miliaran. Karyawan sudah saya PHK semua,” ujar Soegiharto dikutip dari radarkudus.jawapos.com.
Sejak Maret 2020 terhitung sudah 40-an karyawan yang ia berhentikan. Seogiharto melanjutkan, tidak adanya pemasukan ini membuat hutang menumpuk di bank. Sementara, bank maupun perusahaan kredit bus tidak mau memberikan relaksasi angsuran.
“Jangankan memberikan ke-ringanan angsuran. Menunda anggaran saja lesing enggan. Belum bayar angsuran saja sudah meminta denda. Jadi hutang ada, bayar bunga ada, dan denda lesing ada,” ungkapnya.
Soegiharto berharap agar kebijakan pemerintah agar memberikan kelonggaran pada sektor pariwisata.
Apa pendapatmu tentang ini :)