gTERASJATENG.COM | Pati – Pendapatan pajak hiburan Kabupaten Pati hanya mencapai 23,15 persen dari target pada tahun 2021 ini. Target anggaran yakni Rp 700 juta tapi hanya mendapat Rp 162 juta. Ini disebabkan tidak dibukannya tempat hiburan selama pandemi Covid-19.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan II sektor pajak daerah mencapai 56,50 persen atau senilai Rp 50,848 miliar. Sedangkan target total yakni Rp 90,712 miliar.
PAD triwulan II yang secara keseluruhan ditargetkan mencapai Rp 340,573 miliar hanya mencapai Rp 151,937 miliar atau dalam presentase 44,61 persen.
”Di satu sisi harus menganggarkan program-program yang telah direncanakan sesuai dengan RPJMD. Di sisi lain juga harus menganggarkan untuk penanganan covid -19. Sedangkan untuk PPKM ini, semua hiburan tak diperbolehkan. Baik karaoke hingga pertunjukan seni,” Ujar Bupati Pati Haryanto, dikutip dari radarkudus.com.
Meski begitu, di beberapa sektor pajak, Kabupaten Pati masih mencapai target. Namun Bupati mengatakan jangan sampai lengah dan berbangga diri. Hal tersebut tidak seberapa karena Pemerintah Kabupaten Pati masih bertumpu pada DAU.
Ia mengimbau instansi maupun dinas terkait agar bisa mendongkrak pendapatan pajak di triwulan ke III 2021.
”Pati ini masih beruntung karena ada sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan industri olahan. Itu semua masih dapat menopang pendapatan daerah. Oleh karena itu, sektor-sektor yang pendapatan pajaknya masih bisa ditingkatkan agar ditingkatkan semaksimal mungkin. Misalnya seperti investor yang masuk sehingga dapat mendongkrak pajak BPHTB,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)