TERASJATENG.COM | Blora – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli kios Pasar Induk Cepu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Tengah. Salah satu dari tersangka merupakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi.
“Pada hari Jumat tanggal 23 Juli kami sudah menandatangani penetapan tersangka dugaan kasus jual beli pasar induk Cepu,” kata Kepala Kejari Blora Yohane Avila Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/7).
Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, W dan MS. Kejari Blora akan melakukan pemanggilan ketiga tersangka guna pemeriksaan minggu depan.
“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindakop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah mantan kepala UPTD II Cepu,” kata Adnan.
Adnan menuturkan, terjadinya jual beli kios pasar bermula saat diadakan rapat di Pasar Induk Cepu.
“Rapat di sana disepakati penentuan harga kios atas perintah S sebagai kepala dinas. Dijalankan oleh Kabid dan dikoordinir oleh Kepala UPT Pasar Cepu. Tindakan dugaan korupsi ini dilakukan secara hierarki dari atas ke bawah,” ungkapnya.
Adnan melanjutkan, sebenarnya para pedagang pasar keberatan dengan harga yang ditetapkan dan pungutan itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.
“Setelah uang terkumpul dan dibawa bendahara dan mengalir. Jika itu sifatnya resmi tentu uang itu harus masuk ke kasda (kas daerah),” ujarnya.
Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu itu sudah ditangani oleh Kejari Blora sejak Maret 2020 lalu. Sementara dugaan jual beli dilakukan pada 2019 silam.
Sebagai informasi, diduga besaran uang yang ditarik dari pedagang Pasar Induk Cepu bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, 60 juta, hingga Rp 75 juta.
Ketiganya, dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Apa pendapatmu tentang ini :)