TERASJATENG.COM | Pati – Pedagang di Pasar Puri Pati mengalami penurunan omset 50-80 persen karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengajak para pedagang untuk go online.
Karno, salah satu pedagang sembako di Pasar Juwana mengungkapkan, ia mengalami penurunan omset hingga 80 persen. Sebelum diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat di pasar, ia bisa memperoleh omset hingga Rp 1 juta setiap harinya.
Kini Karno hanya mengantongi omset Rp 200 ribu per harinya. Jumlah itu belum termasuk biaya operasional maupun modal.
”Sepi sekali mas. Hanya segitu omsetnya. Sebelum adanya PPKM berjualan hingga pukul 17.00. Kalau saat ini, pukul 13.00 barang sudah dikemasi. Dibatasi berjualan sampai jam itu,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pat, Hadi Santosa menanggapi keluhan itu, ia mengatakan pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk menangani turunnya omset para pedagang pasar. Pihaknya juga belum bisa memberikan bantuan secara finansial.
Hadi menyebut, hal ini karena memang tidak adanya anggaran. Pihaknya terus mendorong agar para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas online di masa pandemi Covid-19 ini.
”Sudah ada aplikasi, seperti Pasar Puri Online. Mungkin karena belum terbiasa dengan itu. Hanya pedagang tertentu yang mungkin yang bisa mengakses,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ia sangat sadar bahwa sejak kebijakan PPKM Darurat dan dilanjutkan PPKM level IV aktivitas di pasar memang sedikit menurun. Secara tidak langsung ini juga menurunkan omset para pedagang.
”Ada beberapa faktor pertama masyarakat semakin sadar kerumunan itu membahayakan. Sehingga masyarakat enggan ke pasar. Mereka memilih memilih belanja di luar pasar. Juga pendapatan juga menurun, karena daya beli masyarakat menurun,” tandasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)