TERASJATENG.COM | Grobogan – Satres Narkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan dua orang yang diduga pengguna narkoba. Kedua pelaku diringkus usai bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang kurir.
Pelaku pertama bernama Maskun (42) warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu dengat berat 1,59 gram.
Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan nama Sumitro (34) yang merupakan warga Demak. Dari tangannya ditemukan sabu-sabu seberat 0,59 gram.
Ketika diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya di Semarang. “Penangkapan setelah kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas orang mencurigakan di depan kantor Kecamatan Gubug,” kata Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, Senin (2/8).
Pelaku Maskun yang merupakan sopir itu mengatakan, ia membeli sabu-sabu seberat 1,59 gram tersebut melalui WhatsApp dengan harga Rp 1,2 juta. Barang terlarang itu digunakannya sendiri sebagai penambah stamina saat bekerja.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Apa pendapatmu tentang ini :)