TERASJATENG.COM | Grobogan – Pendapatan asli daerah (PAD) Sektor retribusi parkir yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nol rupiah. Padahal DLH memegang kelola parkir di beberapa tempat keramaian.
DLH mendapat kewenangan parkir di antaranya yakni Taman Ir Soekarno, taman kuliner dan taman hijau kota.
Kepala DLH Grobogan, Nugroho Agus Prastowo menyampaikan, PAD yang diwenangkan kepada pihaknya saat ini masih belum ada tarif yang ditetapkan. Ini lantaran pihaknya tidak tega menarif parkir ke pengunjung taman kuliner.
”Selama pandemi, taman hijau dan Ir Soekarno ditutup. Otomatis tak ada pendapatan parkir yang masuk. Sedangkan di taman kuliner sepi, kami juga belum berani menarik parkir yang dikhawatirkan semakin sepi pengunjung. Sehingga PAD parkir kami nihil,” katanya, dikutip dari radarkudus.jawapos.com.
Sementara, retribusi parkir di terminal tipe C, pangkalan truk, dan parkir khusus yang ada di tepi jalan.
Kepala Dishub Grobogan, Agung Sutanto melalui Parkir Happi Nugrah Suspantara mengatakan, ada perubahan Perbub No 13 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Ia menyebut, pembagian pengelolaan parkir ini membuat penurunan drastis di Dishub Grobogan. Pengelolaan parkir dibagi ke empat OPD.
”Untuk tempat khusus parkir pendapatan semula sekitar Rp 1,9 miliar. Kemudian sekarang hanya menjadi Rp 58 juta. Meliputi pangkalan truk, Terminal Wirosari dan Gubug, serta angkudes,” ujarnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)