TERASJATENG.COM | Rembang – Jam operasional 15 pasar tradisional di Kabupaten Rembang kembali normal. Setelah 30 hari dilakukan pembatasan, kini para pedagang bisa beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.
Setidaknya ada 15 pasar tradisional yang kebijakannya telah dilonggarkan di antaranya, pasar tradisional Rembang, Sulang, Sumber, Tegaldowo, Lasem, Babagan, Jolotundo. Pamotan, Sedan, Gandrirojo, Pandangan, Kragan, Sarang, dan Wonokerto serta Magersari.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang melalui Plt Dinas Pasar Setyo Budi Hutomo.
“Buka setiap hari. Jika sebelumnya Jumat libur selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berlaku sesuai instruksi bupati. Baru kami terima Selasa malam (10/8). Berlakunya tanggal 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021,” katanya dikutip dari Radar Kudus.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi 440/1740/2021. Dengan kebijakan baru tersebut, dinas terkait berkoordinasi dengan koordinator pasasr untuk membuka kembali pasar setiap hari hingga pukul 15.00 WIB.
”Berlaku semua rata, setelah sekitar 30 hari setiap jumat libur,” ujarnya.
Kembalinya jam operasional ini diharapkan bisa meningkatkan kembali omzet para pedagang pasar yang sempat turun hingga 50-60 persen selama pembatasan.
Kebijakan ini juga disambut baik oleh Ketua Paguyubn Pedagang Pasar Rembang (PPPR) Ahmad Rifan. ”Pembukaan pasar setiap hari dan ditutup pukul 15.00 sebagai mayoritas pedagang selama ini mendapatkan sidak DPRD. Kita juga sudah menyampaikan usulanya seperti itu,” imbuhnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)