TERASJATENG.COM | Grobogan – Petugas Polsek Toroh berhasil menangkap empat orang pencuri kayu milik Perhutani di Kabupaten Grobogan. Keempat pelaku ditangkap saat menebang pohon di kawasan hutan KPH Gundih, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.
Kapolsek Toroh, AKP Darmono mengatakan, para pelaku menebang pohon tanpa seizin pihak Perhutani. Dari hasil pemeriksaan, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
“Mereka kooperatif saat diperiksa. Atas kejadian ini, Perhutani mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Darmono, Sabtu (14/8).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan truk dan tiga batang kayu yang sudah dipotong menjadi sembilan bagian. Dari keterangan, kayu minyak kayu putih itu akan dibwa pulang untuk material rumah.
Saat ini para pelaku ditahan di Mapolsek Toroh. Mereka dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pencurian ini bukan yang pertama kali terjadi. Kapolsek menyebut kasus serupa sudah beberapa kali terjadi.
Apa pendapatmu tentang ini :)