TERASJATENG.COM | Pati – Perlombaan panjat pinang di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dibubarkan oleh aparat Polsek Wedarijaksa, Senin (23/08) pukul 22.15 WIB. Hal ini lantaran, lomba yang digelar di halaman salah seorang anggota DPRD Pati itu menimbulkan kerumunan massa. Kegiatan itu juga diiringi oleh hiburan musik organ tunggal.
Pembubaran itu juga terkait PPKM level 3 yang berlangsung di Pati.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro menjelaskan, pembubaran yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti Intruksi Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III.
“Untuk sementara waktu kegiatan hajatan dan giat masyarakat yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, guna mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19,” ujarnya dikutip dari Tribunpantura.com, Selasa (24/8).
Kapolsek melanjutkan, kegiatan itu digelar masyarakat tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Trangkil.
Dalam pembubaran, tidak ada aksi penolakan dari pihak penyelenggara. “Secara umum pelaksanaan kegiatan pembubaran berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Kapolsek juga menimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan
Apa pendapatmu tentang ini :)