TERASJATENG.COM | Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang telah membolehkan sekolah SD dan SMP menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Namun ada lima sekolah yang melarang siswanya untuk berangkat ke sekolah menggunakan angkutan umum.
Lima sekolah tersebut adalah SMPN 1 Rembang, SMPN 2 Rembang, SMPN 3 Rembang, SMPN 4 Rembang serta SMPN 5 Rembang. Bagi siswa yang tidak difasilitasi antar-jemput tidak diperkenankan mengikuti PTM.
Hal itu sesuai instruksi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Kepala SMPN 1 Rembang, Isti Choma Wati mengatakan, PTM baru dilaksanakan 34 Agustus karena pihak sekolah harus mendata siswa yang sebelumnya menggunakan angkutan umum.
Ia melanjutkan, pihaknya kemudian berkomunikasi dengan orang tua siswa perihal potensi penyebaran Covid-19 jika menggunakan angkutan umum untuk ke sekolah.
“Semula ada 30 siswa yang harus PJJ karena menggunakan angkutan umum. Setelah kami melakukan pendekatan ke orang tua, bersyukur ada hasil positif hanya tersisa 10 siswa. Kami kedepankan prokes, termasuk tidak boleh ada kerumunan,” jelas Isti.
Apa pendapatmu tentang ini :)