TERASJATENG.COM | Pati – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di Kabupaten Pati dan Rembang diringkus Dirreskrimum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021.
” Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8).
Aksi kedua pelaku sempat viral terekam CCTV di sebuah minimarket di Kecamatan Juwana, Pati. Mereka diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Jaken, Pati (24/08) setelah hasil penyelidikan mendalam. Pelaku diamankan bersama dengan sepucuk senjata airsoftgun beserta 6 selongsong peluru.
Sementara itu, hasil tindak kejahatan pelaku ditemukan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur yakni 6 unit sepeda motor.
Seorang berinisal A yang diduga penadah kendaraan saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Para tersangka akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkas Kombes Djuhandani.
Apa pendapatmu tentang ini :)