TERASJATENG.COM | Pati – Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan oleh petugas Polsek Wedarijaksa Polres Pati.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wedarijaksa IPTU Suntoro. Barang bukti didapatkan dari hasil pemeriksaan di toko dan rumah milik Rika Ernawati, warga Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa. Didapatkan sebanyak 31 botol, beras kencur 14 botol, mansion jumbo 17 botol, Newport kuning 1 botol. Lalu Anggur kolesom 15 botol, Cyongyang kecil 17 botol, Anggur putih 3 botol, Iceland besar 1 botol, dan Iceland kecil 2 botol.
“Kami mengimbau kepada warung-warung atau toko jangan memperjualbelikan minumar keras jenis apapun,” jelas Kapolsek IPTU Suntoro.
Kapolsek menyebut, miras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Karena itu pihaknya menggencarkan razia miras. Ia juga mengimbau agar pemilik toko untuk membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Wedarijaksa.
“Razia ini ditingkatkan sesuai dengan perintah Kapolres Pati, dengan perintah resmi STR/47/IV/OPS.1.2.3/2020 tanggal 28 April 2020 tentang sitkamtibmas yang aman dan kondusif serta mengantisipasi tindak pidana yang bersumber dari konsumsi pengarus miras dan antisipasi menyebarnya wabah Covid-19 melalui berkerumunnya warga,” tegasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)