TERASJATENG.COM | Rembang – Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan di Kabupaten Rembang terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan reklamasi Pelabuhan Sluke Rembang, Selasa (7/9). Dugaan tipikor itu mencatut nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Petugas mendatangi dua perusahaan yakni PT Samudera Bahari Alam Persada dan PT Amir Hajar Kilsi. Petugas menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada BUMD PT Rembang Bangkit Sejahtera untuk reklamasi pelabuhan umum Terminal Sluke.
Diduga akibat tipikor tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar pada anggaran tahun 2010. Serta pengelola pelabuhan Rembang Terminal Sluke mencapai Rp 46 miliar di 2012-2019.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, pihaknya hanya memonitor dan back up kegiatan dari Bareskrim Polri. ”Polres sebatas back up. Untuk perkara ditangani bareskrim,” jelasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)