TERASJATENG.COM | Rembang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang siap mendampingi pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikat halal.
“Kita akan lakukan pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana, Kamis (8/9).
Pihaknya selama ini telah melakukan pendampingan bagi pelaku usaha melaluui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online atau Si Playon.
“Selain itu, kami juga menerima konsultasi melalui whatsapp grup karena banyak yang belum tahu prosedur pengajuan sertifikat halal seperti apa dan bagaimana format berkas persyaratannya,” lanjut Farida.
Dijelaskannya, pengajuan sertifikat halal bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Si Halal. Adapun persyaratannya cukup dengan melampirkan profil usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Sehati merupakan program kolaborasi dan sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta yang bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
Sehati bertujuan mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK.
Diharapkan fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.
Tahun 2020, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp. 8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Tahun ini BPJPH Kemenag kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK.
Sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
Apa pendapatmu tentang ini :)