TERASJATENG.COM | Semarang – Tujuh pengecer judi togel di Pati dan Jepara diamankan oleh Ditreskrimum Polda jateng. Mereka ditangkap di tempat terpisah di antaranya yakni di Taman Sebagor, Dermolo, Kembang, Jepara.
Lokasi kedua, di pinggir jalan Mojo, Cluak, Pati. Berikutnya, di pinggir jalan Raya Tayu – Kelet dekat Pom Bensin Pundenrejo,Tayu, Pati.
“Para bandarnya masih DPO,” kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Kantor Polda Jateng, Jumat (10/9).
Kombes Djuhandani menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari elemen masyarakat terkait perjudian di wilayah hukum Polda Jateng.
Laporan tersebut ini selanjutnya ditindaklanjuti Kasubdit 3/Jatanras terhadap tujuh tersangka. Hasilnya didapatkan tujuh tersangka tersebut.
Tujuh pelaku masing-masing AS (25) warga , Dermolo, Kembang, Jepara sebagai pengecer.
RH (38) warga Kaligarang, Keling, Jepara sebagai pengecer.
Inisial NKFB (21) warga Mojo, Cluwak,Pati sebagai pengepul.
Inisial AS (42) warga Keling, Keling, Jepara sebagai pengecer.
Inisial AF (24) Ngagel, Dukuhseti, Pati sebagai pengepul.
Inisial MOA (21) Grogolan, Dukuhseti, Pati sebagai karyawan pengepul.
Inisial MAR (27) Dukuhseti, Dukuhseti, Pati, karyawan pengepul.
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau Ke 2 KUHP Pidana.
Dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya sepuluh tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima juta rupiah. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.
Apa pendapatmu tentang ini :)