TERASJATENG.COM | Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan di Desa Tirus Gede pekan ini. Pekan lalu, terdakwa Sumani telah menyampaikan kesaksiannya. agenda selanjutnya yakni pembacaan tuntutan pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfi Nur Fatah mengatakan, pihaknya mengajukan tuntutan secara berjenjang hingga Kejaksaan Agung. Hal ini lantaran kasus dinilai menjadi perhatian publik. “Ke kejati (Kejaksaan tinggi) dan Kejagung (Kejaksaan Agung). Kami mohon waktu dua pekan,” jelasnya Radar Kudus Jawa Pos.
Sementara itu, Hakim Ketua Anteng Supriyo meminta agar kejaksaan mengoptimalkan waktu yang tersisa. Masa perpanjangan penahanan Sumani akan habis pada 22 Agustus mendatang. Perpanjangan ke pengadilan hanya tinggal satu bulan, kemudian masih bisa ditambah satu bulan lagi. “Jadi kami masih ada waktu dua bulan,” lanjutnya.
Anteng menambahkan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan proses tersebut dalam satu bulan. Selanjutnya sidang pembacaan pidana dari penuntut umum akan ditunda sampai 1 September nanti.
Sidang Sumani biasa digelar sepekan sekali pada hari Rabu. Pelaksanaannya dilakukan secara virtual. Saat ini para saksi sudah diperiksa. Termasuk juga Sumani, terdakwa kasus pembunuhan dengan empat orang korban ini. Yang diperiksa dalam persidangan pekan lalu.
Di sidang sebelumnya, Sumani menyampaikan rentetan kronologi pembunuhan hingga juga mengakibatkan dua anak di bawah umur tewas, termasuk niatnya untuk merampas harta korban.
Saksi ahli juga telah dihadirkan di antaranya, ahli Forensik, DNA dan sidik jari dari Polda Jateng.
Apa pendapatmu tentang ini :)