Terasjateng.com | Kendal- Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala atau persoalan di Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dalam menangani para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kendal. Anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPR RI) Komisi IX, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemkab Kendal.
Dalam kunjungan spesifik Anggota DPR RI Komisi IX ke Pemkab Kendal, yang dipimpim oleh, Rahmad Handoyo, anggota DPR RI dari fraksi PDI P, bersama BPJamsotek, membahas terkait persoalan- persoalan PMI, yang dilaksanakan, di ruang Ngesti Widi Kendal, Rabu (24/05/2023).
Anggota DPR RI Komisi IX, Ramhad Handoyo mengatakan, pihaknya sengaja memilih Pemkab Kendal dalam melakukan kunjungan kerja pesifiknya itu, karena pihaknya melihat, di Kendal sangat luar biasa angka PMInya.
“Kendal menjadi peringkat nomer dua terbanyak terkait PMI di tingkat Jateng. Padahal Kendal manjadi kunjungan investasi saat ini. Saat kegiatan KTT Asia kemarin, isu tindak pidana PMI menjadi isu pembahasan dalam KTT Asia. Untuk itu, kami akan terus mengawal hal itu agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Rahmad melanjutkan, dalam menangani persoalan PMI, selain di Kendal pihaknya juga melakukan kunjungan spesifik di wilayah Indramayu Jabar. Karena menurut Rahmad angka PMI di Indramayu juga cukup lumayan tinggi.
“Dalam kunjungan ini, kami ingin mendapatkan informasi secara komprehensif, mulai dari proses pendaftraan, pemberangkatan hingga sampai kepulangan PMI. Saat melakukan kunjungan di Kendal, kami tidak mendapati persoalan yang serius yang dihadapi Pemkab Kendal dalam menangani PMI yang ada di Kendal,” paparnya.
Dari hasil kunjungan ini, lanjut Rahmad, pihaknya berharap bisa merekomendasikan dan menyampaikannya ke pemerintah pusat, terkait persoalan yang dihadapi Pemda Kendal dalam menangani PMI.
“Banyak kasus silih berganti yang terjadi pada PMI. Namun, kita akan terus berupaya bagaimana bisa membantu PMI agar bisa mendapatkan perlindungan dan hak- haknya, serta bisa mencarikan solusi yang tepat bagi Pemda Kendal untuk bisa kita sampaikan ke pemerintah pusat. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai pihak pemerintah dalam memberikan perlindungan dan hak- hak PMI,” terangnya.
Sementara, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, untuk saat ini jumlah PMI di Kendal sejak tahun 2022-2023 mencapai sekitar 6 ribu PMI asal Kendal.
“Dalam memberikan perlindungan, kita terus melakukan pengawasan dan pengawalan sejak mulai regestrasi pendaftaran hingga pemberangkatan sampai pulangnya. Namun, saat PMI melakukan regestrasi pendaftaran atau menyelesaikan administrasinya, setalah itu menjadi tanggung jawab PJTKI. Namun, kita akan tetap melakukan pengawasanan dan pengawalan dari mulai berangkat sampai pulangnya,” ujarnya.
Cicik menuturkan, untuk jumlah kasus yang menimpa PMI di Kendal di tahun 2023 itu ada 8 kasus, namun dari 8 kasus itu dinilai bukan kasus pidana atau kasus ilegal, melainkan kasus yang ringan, seperti halnya kasus penguduran diri sebelum habis masa kontrak kerja atau kasus deportasi karena sakit.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan BP3MI Jateng, BPJamsostek dan pihak- pigak terkait termasuk Pemdes setempat. Hal itu kita lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada PMI yang ada di Kendal,” terangnya.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, kerja sama dengan BP3MI Jateng dan pemkab Kendal, merupakan wujud sinergitas dalam melindungi dan mensejahterakan PMI yang ada di Kendal. PMI yang sudah tercover BPJamsostek di tahun 2021 ada 60 ribu PMI, tahun 2022 ada 55 ribu PMI dan untuk di tahun 2023 ada 60.125 PMI.
“Ada dua program perlindungan dari BPJamsostek yang wajib diikuti oleh PMI yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk Jaminan hari tua, PMI ikut secara sukarela. Untuk JKM, tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris,” tandasnya.
Untuk manfaat kematian, lanjut Cahyaning, selain santunan sebesar Rp 24 Juta, BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta.
“Dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan, termasuk pengobatan, dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali dan tambah satu bulan pasca kembalinya,” pungkas Cahyaning saat Anggota DPR RI Komisi IX melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemkab Kendal. (*)
Apa pendapatmu tentang ini :)