TERASJATENG.COM | Tanjung Barat – Seorang anggota DPDR Tanjung Barat Jambi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencuarian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo (PSI). Pria berinisial BA itu kini ditetapkan sebagai tahanan luar.
“Iya, yang bersangkutan itu awalnya cuman ditahan 1×24 jam saja, untuk diperiksa lanjutan, dan sekarang yang bersangkutan hanya ditetapkan wajib lapor namun statusnya masih tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, dilansir dari detikcom, Senin (28/6).
BA ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali melalui pemeriksaan Kepolisian. Penetapan tersangka bukan selaku DPRD, namun selaku ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ) di Tanjung Barat, Jambi.
“Jadi bukan karena dia selaku anggota dewan, namun karena ketua koperasi itu. Iya juga selalu kooperatif setiap diperiksa. Sekarang kasus ini, tinggal pengiriman berkas BA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kaswandi.
Polisi juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus itu. Ketiga tersangka lain juga merupakan pegawai koperasi KSPUJ, yakni Wakil Ketua berinisal A, Sekretaris berinisal S, dan M sebagai Bendahara.
“Jadi yang bersangkutan ini, awalnya itu kita periksa, lalu kita tetapkan tersangka, kemudian dari tersangka kita jemput untuk lakukan penahanan 1×24 jam. Dari penahanan sementara kita periksa lagi, lalu kemudian berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan kita jadikan tahanan luar, namun masih status tersangka, apalagi berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa juga. Profesi tersangka juga sudah jelas, selaku anggota dewan kan, tak mungkin kemana-mana,” terang Kaswandi.
Sebelumnya pada 22 Februari 2021 lalu polisi menerima laporan dugaan kasus pencurian. Laporan itu dibuat oleh pihak perusahaan lantaran telah mengalami kerugian dengan total nilai Rp 200 jutaan.
Kaswandi menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tiga tersangka pegawai koperasi kini sudah ditahan di Kejati tinggal nunggu jadwal sidang saja. Untuk BA tinggal pengiriman berkas saja,” ujarnya
Apa pendapatmu tentang ini :)