TERASJATENG.COM | Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan kelonggaran kepada pekerja seni. Mereka akan diizinkan menggelar pentas meskipun secara terbatas. Syaratnya, harus mendatangkan gugus tugas Covid-19 kecamatan dan desa saat pagelaran. Termasuk pemberitahuan ke dinas terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang Purwono mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar semua pelaku seni mendapatkan vaksinasi minimal dosis 1. Sebab, hal itu juga akan menjadi salah satu persyaratan.
”Per 25 Agustus yang mendaftar (vaksinasi) ada 14 seniman dari total 264 seniman. Koutanya ada 250 vaksin. Mereka tergabung pada seniman teater, seni rupa, ketoprak, dalang, dan sebagainya,” jelasnya.
Di Polres Rembang, diakomodasikan untuk vaksin dosis 1. Sementaa untk dosis II masih menunggu kooridinasi , jadwal dan permohonan. Lanjut Purwono, peserta yang tidak hadir saat vaksinasi juga tidak bisa digantikan dengan peserta lain.
Ia menambahkan, kelonggaran pentas ini jangan sampai terhalangi oleh vaksinasi. ”Pentas sementara ini sudah bisa dilakukan dengan kapasitas 15 persen (dari total penonton),” ujarnya.
Selain vaksinasi, penyelenggara pentas seni juga harus mendatangkan gugus tugas Covid-19 kecamatan 3 hari sebelum pentas. Ini untuk menjelaskan teknis pelaksanaan petas mulai dari tata ruang, bentuk pementasan, personel dan jumlah penonton.
Apa pendapatmu tentang ini :)