TERASJATENG.COM | KENDAL – Program Dana Desa sebagai konsekuensi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya ditujukan untuk mendorong pembangunan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun dalam praktiknya, tidak semua desa mampu memanfaatkan dana tersebut dengan baik.
Hal tersebut melatarbelakangi Perhimpunan Rakyat untuk Reformasi Sosial (PROGRESS) Jawa Tengah menggelar diskusi Paktik Kelola Dana Desa yang diselenggarakan di Balai Desa Bumiayu, Weleri, Kabupaten Kendal, Selasa (18/9).
“Dana Desa sebagai program Pemerintah Pusat diharapkan mampu terserap oleh Pemerintah Desa, namun dalam perjalanannya masih banyak dana desa yang tidak tepat sasaran” pungkas Ketua PROGRESS Jawa Tengah, Muh Bambang Susilo.
Pemanfaatan Dana Desa, lanjut Bambang, dapat maksimal ketika terbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Akan tetapi, dibeberapa daerah dampingannya masih banyak Kepala Desa yang sebelumnya masih bingung akan menggunakan dana tersebut untuk apa, ujar Ketua perhimpunan yang fokus pada pendampingan masyarakat dibidang pertanian dan peternakan tersebut.
Sementara itu, Arie Sujito sebagai salah satu narasumber diskusi menjelaskan bahwa dahulu desa hanya menjadi obyek dari pembangunan, namun sekarang berdasarkan Undang-Undang Desa, desa diberi kewenangan untuk menjadi penyelenggara pembangunan.
“Dana Desa merupakan konsekuensi dari kewenangan yang diberikan negara untuk pemerintah desa. Jadi sudah selayaknya dana desa ini punya dampak perubahan, bukan membuat ribet desa” imbuh pengasuh Sanggar Maos Tradisi tersebut.
Diskusi Praktik Kelola Dana Desa tersebut juga dihadiri Sekda Kabupaten Kendal Moh. Toha ST., M.Si, Sekretaris Dispermasdes, Peneliti IRE Dina Mariana, Kepala Desa Bumiayu Moh. Johan, Perangkat Desa, Karang Taruna, serta Kelompok Tani dan Kelompok Wanita Tani di Kecamatan Weleri, Ringinarum dan Gemuh.
(A8)
Apa pendapatmu tentang ini :)