TERASJATENG.COM | Rembang – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Rembang dihiasi oleh baliho bergambar wajah tokoh politisi. Pemkab Rembang menyebut, bahwa secara umum puluhan baliho tersebut belum mengantongi izin.
“Kita kalau merinci memang cukup banyak ya, bukan hanya satu dua politisi, ya disebut saja secara umum. Jika melihat di arsip, secara umum baliho tokoh politik nasional yang terpampang di wilayah Rembang belum mengantongi izin,” Kepala DPMPTSPNaker Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, Selasa (24/8).
Secara terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut ke Kesbangpol Rembang. . “Ada salah satu baliho politisi nasional yang terpampang besar di Rembang kota memang tidak mengantongi izin,” lanjutnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu instruksi secara resmi untuk mengambil tindakan baliho-baliho itu. Ia juga mengakui tentang baliho banyak melibatkan SKPD, Namun, ia menyayangkan koordinasi antar SKPD tersebut tidak baik sehingga penindakan oleh Satpol PP selaku penegak Perda, terasa lemah.
“Kalau kita bicara upaya paksa penertiban, kami bisa. Akan tetapi di penegakan hukum itu ada yang namanya asas hukum praduga tidak bersalah. Kami minta sinergitas OPD terkait bisa kita awali dengan memberikan edukasi pemahaman sekali lagi kepada partai politik, kali ini kita anggap mereka itu tidak mengerti,” tandasnya.
Puluhan baliho tersebut di antaranya bergambar Airlangga Hartanto, Puan Maharani, hingga Muahaimin Iskandar. Baliho juga dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Apa pendapatmu tentang ini :)