TERASJATENG.COM | Semarang – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pemerintah pusat telah mengingatkan tidak boleh mudik. Larangan yang berlaku untuk seluruh pihak pemkot itu dimuat di surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.
“Pak Sekda atas nama wali kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non-ASN mudik. Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan, non-ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tandas Hendi, sapaan wali kota.
Hendi pun menyayangkan masih ada saja pegawai yang melanggar aturan tersebut. Sehingga pihaknya tegas memberikan sanksi merujuk sesuai surat edaran.
“Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai dengan petunjuk. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya, mereka tidak absen dari Semarang,” tukasnya.
Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali. Bahkan, jika memang memiliki kinerja yang bagus, pegawai yang telah diputus kontrak bisa direkrut kembali.
“Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau 2-3 bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan,” tandasnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)