TERASJATENG.COM | Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Kapolres AKBP Fannky Ani Sugiharto dan Dandim Letkol Decky Zulhas melaksanakan pemantauan penerapan jam malam saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7) malam.
Rombongan berkeliling memastikan pelaksanaan PPKM Darurat hari kedua berjalan dengan baik. Sejumlah lokasi yang merupakan tempat keramaian seperti pertokoan, cafe maupun tempat makan yang ada, dilakukan pengecekan.
Selain melakukan pemantauan, Kapolres, Bupati dan Dandim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang PPKM Darurat. Dilakukan juga pemasangan sticker tentang ketentuan PPKM Darurat di tempat makan maupun pertokoan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan bahwa malam ini hari kedua penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga. Dirinya bersama Kapolres dan Dandim melaksanakan monitoring. Sasarannya ada di sejumlah tempat makan, restoran, angkringan dan Purbalingga Food Center.
Sesuai dengan instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Darurat, Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagi implementasi penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga.
“Malam ini kita melakukan monitoring pelaksanaannya” ujarnya.
Bupati Purbalingga menjelaskan hasil monitoring masih menjumpai beberapa tempat makan yang sampai lebih dari jam sembilan malam masih menerapkan makan di tempat.
“Oleh karena itu, kami melakukan imbauan-imbauan mengingatkan kepada masyarakat agar semuanya melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat” imbuhnya.
Sementara, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan bahwa Polri bersinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk memastikan PPKM Darurat berjalan sesuai ketentuan. Malam ini dilakukan pemantauan terkait penerapan jam malam di Kabupaten Purbalingga.
“Sama-sama kita berbuat untuk masyarakat Kabupaten PurbaIingga dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat yang sudah diberlakukan”, ucapnya.
Kapolres menambahkan bahwa malam hari ini petugas gabungan langsung dibagi menjadi beberapa zona pemantauan. Mulai dari pemantauan di pertokoan, tempat makan maupun tempat hiburan. Harapannya semua bisa patuh terhadap aturan PPKM Darurat (red).
Apa pendapatmu tentang ini :)