TERASJATENG.COM | Rembang – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan telah mengikuti vaksinasi. Apabila menolak vaksin, maka peserta dianggap tidak lolos. Kebijakan ini berdasarkan rilis SE Badan Kepegawaian Nasional terkait penyesuain jadwal tahapan seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Suparmin mengatakan, Kebijakan BKN tersebut merujuk dari kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
“Kalau tidak memenuhi syarat itu gugus pusat tidak boleh. Kalau tidak ikut ya otomatis gugur,” katanya.
Suparmin menjelaskan, kemungkinan akan ada kebijakan lain. Misalnya bagi penyintas yang diperbolehkan vaksin 3 bulan pasca dinyatakan sembuh. Peserta juga bisa menjadwalkan ulang apabila belum mendapatkan jatah dosis vaksinasi.
.”Kayaknya nggak kaku. Ketika yang bersangkutan (peserta,Red) tidak salah masa dipaksa,” ujarnya.
Dalam SE BKN juga menyebutkan beberapa kebijakan yakni, wajib swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
Serta peserja juga harus menggunakan masker 3 lapis saat menjalani tes.
Apa pendapatmu tentang ini :)