TERASJATENG.COM | Tegal – Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melarang polisi di Kota Tegal, Jawa Tengah memasuki tempat hiburan malam maupun karaoke. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi keributan dan penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polri.
“Anggota Polri harus menjadi contoh menjaga kondusifitas. Salah satu responnya, dengan aturan larangan bagi polisi khususnya anggota Polres Tegal Kota untuk mendatangi tempat hiburan khususnya karaoke atau klub malam,” kata Kasi Propam Iptu Bambang GH, Jumat (18/3/21).
Bambang mengatakan, sosialisasi kebijakan tersebut sudah dilakukan dengan memasang banner peringatan dan stiker larangan. Ia meminta pengelola tempat karaoke melapor apabila ada petugas yang melanggar larangan tersebut.
“Kepada pengelola karaoke atau tempat hiburan, apabila ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas, agar dilaporkan kepada Propam,” kata Bambang.
Selain pengelola, masyarakat juga tak perlu segan jika ingin melaporkan hal tersebut. Pihaknya juga siap melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran disiplin terkait larangan itu.
“Apabila menjumpai anggota Polres Tegal Kota yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas, segera laporkan dan akan kita tindak melalui mekanisme sidang pelanggaran disiplin anggota Polri,” tegasnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)