TERASJATENG.COM | Rembang – Seorang pria di Kabupaten Rembang ditangkap petugas kepolisian Polres Rembang. Pelaku SS mencabuli anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kedai di Rembang bagian timur.
Melansir humas.polri.go.id, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam release kasus mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berada di kedai dan meminum minuman keras.
Kemudian datanglah korban bersama rekannya di kedai tersebut. “ Setelah teman wanita ini pulang, tersangka memanggil korban untuk minum bareng. Antara tersangka dan korban tidak saling mengenal, “ terangnya.
Tersangka kemudian mencium korban dan menariknya ke kamar mandi. Di bawah pengaruh minuman keras, korban tidak menolak dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.
Usai kejadian, korban menangis kepada pemilik kedai.
Saat ini tersangka mendekam di dalam tahanan. Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apa pendapatmu tentang ini :)