Terasjateng.com | Kendal- Berangkat dari berkah doa Wali Sunan Benowo yang ada di Desa Pakuncen Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, salah seorang pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pusat, Chumaidi S.H, siap dan bertekad akan memperjuangkan nasib dan kesejahteraan seluruh Perangkat Desa se-Indonesia.
Menanggapi isu tuntutan dari beberapa Kades yang tersebar di seluruh Nusantara, bahwa beberapa Kades itu menuntut masa jabatan Perangkat Desa disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa. Oleh sebab itu, jajaran pengurus PPDI Pusat merasa gerah dan terusik, sehingga sebagian jajaran pengurus PPDI memohon doa dan minta petunjuk dari Leluhur setempat yakni Sunan Benowo.
“Ini kami dilakukan agar apa yang menjadi tuntutan dari para Kades itu tidak terkabulkan terkait masa jabatan perangkat 9 tahun dan Perangkat Desa memohon doa kepada yang maha kuasa melalui pelantaran berkah dari Sunan Benowo agar seluruh Perangkat Desa bisa lebih sejahtera,” ujar Chumaidi.
Ditambahkan oleh muhlisin yang juga pengurus PPDI pusat, sejak mendengar tuntutan dari beberapa Kades terkait tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades hingga 9 tahun dan tuntutan dipersamakan masa jabatan Perangkat Desa dengan Kades. Jajaran PPDI mulai gelisah dan merasa terpukul. Dari hal itu, dan dikabupaten kendal sudah menjadi tradisi untuk memohon doa kepada yang maha kuasa, salah satunya sowan leluhur,kalau disini di Makam Sunan Benowo Pakuncen Pegandon Kendal.
“Dalam menentukan sikap dan program- program, PPDI tidak akan tergesa- gesa dan gegabah, kita akan kaji dan musyawarahkan terlebih dahulu apa yang menjadi persoalan dan program kedepan untuk menunjang kemajuan PPDI dan kesejahteraan Perangkat Desa yang ada di seluruh tanah air,” kata muhlisin, usai menggelar rapat internal PPDI di Desa Puguh, Pegandon Kendal, Jumat (20/01/2023) petang.
Selain itu, kata muhlisin menjelaskan bahwa, dalam menentukan sikap atau langkah kedepan, pihaknya juga tidak akan meninggalkan tradisi- tradisi dari leluhur.
“Dalam menentukan langkah kedepan, kita selalu minta petunjuk dari para sesepuh ulama dan para lelulur untuk memberikan restu. Saat kita memanjatkan doa dan mencari berkah di Sunan Benowo itu, saudara chumaidi dapat petunjuk atau wansit untuk mencari pohon Tebu Wulung. Kemudian setelah itu kami bermusyawarah untuk memecahkan arti dari Wansit itu,” katanya.
Muhlisin melanjutkan, usai mengkaji dan musyawarah bersama, pihaknya baru bisa memecahkan misteri wansit itu.
“Wansit Tebu Wulung itu bisa terpecahkan setelah kita kaji dan telaah serta dicocokkan dengan kondisi, situasi keadaan. Tebu Wulung itu berarti teguhnya dan kuatnya hati dalam mencapai kesejahteraan. Jadi kita harus teguh, kuat dan semangat ketika dalam langkahn yang akan kita jalani,” tandasnya.
Muhlisin menyampaikan bahwa, setelah dapat petunjuk atau wansit itu, kemudian rencana dalam menetukan sikap yang sudah disepakati bersama oleh PPDI akan tetap di jalankan yakni kita akan mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan Perangkat Desa agar bisa disetarakan dengan gaji Aparatur Sipil (ASN) Golongan II a dengan melihat atau memperhatikan masa bakti kinerja sebagai pintu masuk.
Sementara itu, Salah seorang pengurus PPDI Pusat, Ahmad Muhyi menjelaskan bahwa, pihaknya juga akan segera menggelar Silaturrahmi Tingkat Nasional (Silatnas PPDI JILID III). Dalam Silatnas nanti itu, pihaknya juga akan menyampaikan sikap bahwa PPDI tidak akan mengintervensi usulan Kades terkait perubahan Masa Jabatan dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun.
“Dalam Silatnas PPDI JILID III, kita akan menyampaikan dengan tegas bahwa kita menolak usulan bahwa masa jabatan Perangkat Desa yang diusulkan disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa,” ucapnya.
Dalam Salatnas nanti, ungkap Muhyi, pihaknya juga akan membahas adanya usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mana akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Tahun 2023.
“Kami jajaran kepengurus Pusat PPDI akan menyiapkan usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), diantara isi DIM itu ialah, Calon Kepala Desa harus berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) tau Sederajat dan Perangkat Desa yang mencalonkan Kepala Desa cukup mengajukan cuti, serta pengisian Penjabat (PJ) Kades dari Sekdes atau Perangkat Desa lainnya yang dipandang atau dinilai mampu,” terangnya.
Kemudian, lanjut Muhyi, Perangkat Desa terdiri dari, Sekdes, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan, Staf Desa. Sedangkan untuk pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa hanya bisa dilakukan oleh Camat atas nama Bupati atau Walikota berdasarkan usulan Kades.
“Kami merasa dengan adanya usulan itu kami merasa tercidrai dengan adanya tuntutan Kades tentang tuntutan persamaan masa jabatan Kades dengan Perangkat Desa. Perlu dikatehui, berdasarkan undang- undang yang berlaku bahwa masa jabatan Perangkat Desa itu sampai usia 60 tahun. Kami tidak ingin adanya perubahan atau revisi undang- undang desa tersebut,” tuturnya.
Agar tuntutan kami di dengar Pemerintah Pusat, harap Muhyi, seluruh anggota PPDI berencana akan menggelar aksi damai dan Silatnas Jilid III di depan Kementrian Dalam Negri dan Istana Negara. “Kami akan menyampaikan apa yang menjadi tuntukan kami itu dan kami berharap tuntutkan kami nantinya bisa diterima dan disetujui,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menampung usulan dan aspirasi dari seluruh anggota PPDI yang nantinya akan bisa menjadi bahan peyempurna dalam draf tuntutan PPDI tersebut.
“Dalam Silatnas nanti, kita sudah menyusun draf yang akan menjadi pokok pembahasan atau materi. Salah satu yang menjadi pembahasan dalam Silatnas diantaranya, kami akan menuntut status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan Perangkat Desa,” pungkasnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua salah seorang pengurus PPDI Pusat, Rosid menyampaikan bahwa, yang menjadi pokok pembasan dalam Silatnas nanti itu juga akan dijadikan pokok tuntutan dalam aksi damai yang direncanakannya itu.
“Yang menjadi tuntukan kami dalam rencana aksi damai nanti itu diantaranya, dinaikannya Siltap, Siltap ke-13 dan THR bersumber dari Dana Alokasi Umum atu APBN, Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan lengkap 4 (red- empat program) dengan adanya JHT dan JP,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Rosid, Perangkat Desa terdiri dari, Sekdes, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan, Staf Desa. Sedangkan untuk pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa hanya bisa dilakukan oleh Camat atas nama Bupati atau Walikota berdasarkan usulan dari Kepala Desa, lalu masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun.
“Kami juga akan mengusulakan, Perangkat Desa diberikan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) sebagaimana ASN, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan serta diberikan penghasilan Tetap Ke 13 dan ke 14,” tuturnya.
Kemudian, Perangkat Desa juga harus diberikan Tunjangan (red-jabatan, kinerja, istri atau suami, anak, beras, dan purna bakti), jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan dangan adanya Jaminan program JHT dan JP.
“Selain itu, tanah bengkok sebagai Hak Asal Usul Desa tetap menjadi tambahan tunjangan penghasilan sebagaimana Aparatur Sipil Negara dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Siltap dan tunjangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdiri dari pengalokasian DD 10 persen dari APBN, penganggaran DAK Desa dan Pengalokasian Dana Insentif Desa (DID),” ujarnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)